Makalah Ushul Fiqih

A. Pengertian Sunnah Kata Sunnah yang berasal dari bahasa Arab secara etimologis berarti cara yang biasa dilakukan, apakah cara itu baik atau buruk. Para ulama Islam mengutip kata Sunnah dari Al-Qur’an dan Bahasa Arab dan mereka gunakan dalam artian khusus yaitu:”cara yang biasa dilakukan dalam pengamalan agama”. Kata Sunnah dalam awal periode Islam dikenal dengan arti ini. Kata sunnah sering

Makalah Ushul Fiqih Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin