Sunnah berfungsi sebagi penjelas terhadap hukum-hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Dalam kedudukanya sebagai penjelas itu kadang-kadang sunnah itu memperluas hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an dengan arti menetapkan sendiri hukum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Qur’an.Kedudukanya sebagai dalil atau sumber bayani, yaitu sekedar menjelaskan hukum Al-Qur’an tidak diragukan lagi, karena