Fatwa MUI Haramkan Berbocengan,Wooouw...

Sepertinya kata HARAM bagaikan lipstik penghias bibir. Kenapa tidak?


KH Baejuri selaku Ketua MUI Lebak Banten, yang disitir hanya “pendapat pribadi” mengutarakan bahwa boncengan itu hukumnya (Islam) adalah haram, kalau bukan muhrimnya. Walau itu hanya pendapat pribadi, namun perlu diingat bahwa jabatan sebagai Ketua MUI Lebak Banten sifatnya melekat. Sehingga apapun alasannya dengan dalih

Fatwa MUI Haramkan Berbocengan,Wooouw... Rating: 4.5 Diposkan Oleh: admin